Minerba.id – Pada November 2022,lalu, Bupati Berau Sri Juniarsih melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Hutan Kota Tangap. Lokasi tersebut berada dalam konsesi PT Berau Jaya Utama (BJU), namun kerusakan yang ditemukan di lapangan membuat Bupati murka.
Menurut Sri Juniarsih, PT BJU bukan hanya tidak melakukan reklamasi pasca tambang, tetapi juga diduga mengambil hasil penambangan ilegal di area sekitar hutan kota. Anehnya, saat sidak berlangsung, pihak PT BJU tidak hadir. Yang muncul justru Agus Uriansyah, sosok yang tidak jelas jabatannya di perusahaan itu.
Kehadiran Agus menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ia memang perwakilan resmi PT BJU atau hanya “pion” dari jejaring mafia tambang yang lebih besar? Publik menduga, ada birokrat nakal, politisi nakal, dan pengusaha rakus yang sengaja melindungi praktik ilegal ini.
Kerusakan hutan akibat kerakusan mafia tambang makin nyata. Jalan dan taman di sekitar Hutan Kota Tangap rusak, ekosistem hancur, bahkan masyarakat sekitar terancam dengan bencana banjir dan tanah longsor.
Aktivis lingkungan menegaskan, sidak ini seharusnya menjadi pintu masuk penegakan hukum. KPK didesak untuk menindaklanjuti kasus ini agar mafia tambang di Berau benar-benar terbongkar hingga ke aktor besar yang mengendalikan dari balik layar.
















