Oleh ; Kopi Pahit
Minerba.id – Salah satu titik paling gelap dalam tata kelola pertambangan Indonesia adalah persoalan beneficial owner atau pemilik manfaat sesungguhnya. Secara formal, sebuah perusahaan tambang bisa dimiliki oleh individu A atau perusahaan B. Namun dalam praktiknya, kendali dan keuntungan bisa mengalir ke pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.
Pemerintah sebenarnya telah mengatur kewajiban pengungkapan pemilik manfaat melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Regulasi ini mewajibkan perusahaan mengungkap siapa pihak yang secara nyata mengendalikan perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung. Namun implementasinya masih jauh dari ideal.
Data AHU memang mencatat beneficial owner, tetapi verifikasi lapangan terhadap kebenaran data tersebut masih terbatas. Dalam praktik pertambangan, skema yang kerap digunakan antara lain:
– Kepemilikan berlapis melalui perusahaan cangkang
– Nominee sebagai pemegang saham formal
– Pengalihan kendali melalui perjanjian privat
Skema ini sah secara administratif, namun bermasalah secara tata kelola. Ketika muncul konflik atau pelanggaran, nama yang muncul ke publik sering kali bukan aktor utama.
Dalam konteks isu tambang yang menyeret relasi pejabat, kondisi ini menciptakan ruang spekulasi. Publik sulit membedakan mana relasi sosial biasa dan mana kepentingan bisnis tersembunyi. Padahal, data menunjukkan bahwa tidak semua relasi sosial berujung konflik kepentingan.
Ketidakjelasan pemilik manfaat juga menyulitkan penegakan hukum. Aparat penegak hukum hanya bisa bergerak berdasarkan bukti formil. Jika pemilik sesungguhnya tidak tercatat, maka proses hukum kerap berhenti di level operasional.
Tanpa pembenahan serius pada sistem beneficial ownership, setiap isu tambang akan selalu memunculkan nama-nama bayangan, memicu kecurigaan publik, dan membuka ruang politisasi.












