Minerba.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya kewajiban utang dalam proyek pembangunan jembatan pascabencana di wilayah Sumatra. Pengakuan tersebut muncul saat ia menanggapi pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana bersama DPR RI, kementerian/lembaga, serta kepala daerah.
Dalam forum tersebut, Maruli menyinggung adanya mekanisme pembiayaan pembangunan infrastruktur pascabencana yang tidak sepenuhnya diketahui publik, termasuk skema utang yang digunakan untuk mempercepat pembangunan jembatan vital bagi mobilitas masyarakat terdampak bencana. Pernyataan itu memicu respons langsung dari Menkeu yang mengaku belum mendapatkan informasi rinci terkait kewajiban finansial tersebut.
Purbaya menjelaskan bahwa selama ini Kementerian Keuangan lebih banyak berperan sebagai fasilitator pendanaan di balik layar, khususnya dalam memastikan ketersediaan anggaran penanganan bencana melalui berbagai instrumen fiskal. Namun, ia menegaskan pentingnya transparansi dan koordinasi lintas lembaga agar setiap skema pembiayaan—termasuk yang berbentuk utang—dapat dipahami secara menyeluruh oleh otoritas fiskal negara.
Situasi ini membuka diskusi lebih luas mengenai tata kelola pembiayaan pemulihan pascabencana di Indonesia. Pembangunan infrastruktur darurat sering kali dilakukan dalam kondisi mendesak, sehingga berbagai skema nonkonvensional digunakan demi mempercepat pemulihan ekonomi dan akses masyarakat. Namun, tanpa koordinasi yang solid, risiko tumpang tindih informasi dan akuntabilitas anggaran dapat muncul.
Sejumlah anggota DPR RI dalam rapat tersebut juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendanaan pascabencana. Transparansi, pelaporan yang terintegrasi, serta kejelasan sumber pembiayaan dinilai krusial agar tidak menimbulkan beban fiskal tersembunyi di kemudian hari.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan bencana tidak hanya soal kecepatan pembangunan fisik, tetapi juga tentang ketertiban administrasi dan tata kelola keuangan negara. Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar pemulihan pascabencana berjalan efektif, berkelanjutan, dan tidak menyisakan persoalan fiskal di masa depan.












