inerba.id – Abdullah Kelrey, Founder Nusa Ina Connection (NIC), melontarkan kritik keras terhadap rencana pelibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembahasan optimalisasi penerimaan negara sektor mineral dan batu bara (minerba).
Ia menilai langkah tersebut keliru, menyalahi logika tata kelola negara, serta berpotensi mencampuradukkan fungsi intelijen dengan urusan fiskal yang sejatinya sudah memiliki aturan dan lembaga pelaksana yang jelas.
“Kalau ada perusahaan tambang tidak patuh pajak, mekanismenya sudah sangat jelas. Cabut izinnya, tindak sesuai hukum. Untuk apa melibatkan BIN? Kecuali memang ada niat lain yang tidak transparan. Negara jangan dirampok atas nama optimalisasi,” tegas Kelrey dalam pernyataannya, menanggapi wacana diskusi antara Ditjen Pajak, Kementerian ESDM, dan BIN.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan diskusi intensif dengan BIN terkait upaya pengamanan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor minerba. Menurut Bimo, kontribusi sektor ini telah mencapai sekitar Rp2.026 triliun atau 9,2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), namun dinilai masih jauh dari potensi nilai tambah yang seharusnya dapat dinikmati negara.
Bimo menyampaikan bahwa pembahasan tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM serta Deputi Bidang Ekonomi BIN. Fokus utama diskusi, kata dia, adalah bagaimana negara dapat mengamankan value added yang lebih besar dari aktivitas pertambangan, khususnya melalui hilirisasi dan penguatan pengawasan penerimaan.
Ia juga menekankan bahwa sektor pertambangan memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari logistik, jasa keuangan, hingga industri pendukung lainnya. Komoditas nikel disebut sebagai subsektor dengan efek pengganda paling besar, mengingat posisi strategis Indonesia sebagai pemilik cadangan terbesar di dunia dan perannya dalam rantai pasok industri global.
Meski demikian, Bimo mengakui masih adanya persoalan struktural yang menghambat optimalisasi penerimaan negara. Salah satunya adalah biaya ekonomi tinggi akibat proses perizinan yang berbelit dan mahal, meskipun biaya produksi dan pengolahan nikel di Indonesia relatif sangat kompetitif dibandingkan negara lain.











