Minerba.id – Regulasi Permen ESDM No. 17/2025 memaksa pemegang izin tambang, termasuk produsen timah, untuk mengajukan ulang RKAB mereka mulai Oktober 2025 untuk produksi tahun 2026. news.metal.com
Menurut laporan SMM, produsen timah kini harus menyusun kembali rencana kerja yang lebih konservatif dan realistis mengingat permintaan global yang juga bergejolak. news.metal.com
Dengan sistem tahunan, ESDM berharap dapat memantau produksi timah dengan lebih akurat dan menyesuaikan kuota agar tidak berlebihan atau membebani penerimaan negara.
Para pelaku industri menyambut baik aspek transparansi, tetapi mengingat biaya penyusunan ulang studi kelayakan (FS) dan AMDAL, beberapa memperingatkan potensi beban tambahan operasional.
Di sisi lain, kebijakan ini memberikan peluang untuk memperkuat tata kelola ekspor timah sekaligus menjaga ketersediaan pasokan domestik untuk industri strategis dalam negeri.










