Minerba.id – Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia (JAM Indonesia) resmi melaporkan dugaan praktik tambang ilegal dan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pemilik PT Sungai Berlian Bakti (PT SBB), Abidinsyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Pelaporan ini dilakukan setelah JAM Indonesia menerima berbagai laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan yang mengindikasikan adanya kegiatan penambangan batu bata tanpa izin resmi (ilegal mining) di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
“Kami menemukan bukti lapangan dan laporan warga yang menunjukkan adanya aktivitas tambang tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yang sah. Kami menilai hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Jufri, perwakilan JAM Indonesia, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (16/10/2025).
Menurut laporan yang diterima KPK, kegiatan tambang yang dilakukan PT Sungai Berlian Bakti diduga dilakukan tanpa izin resmi dan hasil tambangnya dijual bebas di pasaran.
Selain potensi kerugian negara dari sektor pajak dan royalti, aktivitas tersebut juga dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah di kawasan Berau.
Lebih jauh, JAM Indonesia menyoroti dugaan adanya perlindungan politik dan pembiaran dari oknum aparat. Hal ini karena Abidinsyah diketahui juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Partai Gerindra Kabupaten Berau.
“Kami tidak menuduh secara pribadi, namun ada dugaan kuat adanya pembiaran dari oknum pejabat daerah. Ini harus diusut secara terbuka,” tambah Jufri.
Dalam laporannya, JAM Indonesia menyebut beberapa regulasi yang diduga dilanggar, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melalui laporan tersebut, JAM Indonesia meminta KPK untuk:
- Melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan Abidinsyah dalam aktivitas tambang ilegal di Berau;
- Menelusuri aliran dana dan potensi gratifikasi yang melibatkan pejabat atau aparat daerah;
- Berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, KLHK, dan Kepolisian RI untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal;
- Menyita aset dan keuntungan yang diduga berasal dari kegiatan tambang ilegal tersebut.
JAM Indonesia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik tambang ilegal dan mafia sumber daya alam.
Presiden sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan pejabat publik atau tokoh politik.
“Kami sepenuhnya mendukung komitmen Presiden Prabowo untuk membersihkan praktik tambang ilegal dan korupsi di sektor sumber daya alam,” tutur Jufri.
JAM Indonesia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Organisasi mahasiswa itu menilai bahwa kasus tambang ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman terhadap keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.
“Kami yakin KPK akan bertindak sesuai hukum, tanpa tekanan politik. Negara harus hadir melindungi rakyat dan lingkungan dari praktik mafia tambang,” tegas Jufri.
Selain dugaan korupsi, JAM Indonesia juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tambang yang dilakukan tanpa izin. Aktivitas tersebut disebut telah merusak lahan produktif dan mencemari sumber air warga di sekitar wilayah tambang.
“Dampaknya tidak hanya ekonomi, tapi juga ekologi. Kami menuntut agar pemerintah daerah segera menghentikan aktivitas itu demi keselamatan lingkungan,” kata Jufri menambahkan.