Minerba.id — Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa Wali Kota Bekasi terkait dugaan keterlibatan dalam polemik dan persoalan hukum kerja sama migas antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy Pte. Ltd.
Dalam pernyataan resminya, Abdullah Kelrey menegaskan bahwa kasus Foster Oil bukan sekadar sengketa bisnis biasa, melainkan telah berkembang menjadi isu serius dugaan kerugian keuangan daerah, penyalahgunaan kewenangan, dan lemahnya transparansi tata kelola BUMD migas di Kota Bekasi.
“Kami menilai ada indikasi kuat kelalaian bahkan dugaan keterlibatan pejabat eksekutif daerah, termasuk Wali Kota Bekasi, dalam proses pengambilan keputusan dan penyelesaian kasus Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Karena itu, pemeriksaan menyeluruh dan independen mutlak dilakukan,” tegas Abdullah Kelrey, Kamis (01/012026).
Menurut NIC, sejumlah fakta publik telah menunjukkan bahwa kontrak kerja sama PD Migas dengan Foster Oil telah dibatalkan Mahkamah Agung, namun hingga kini belum ada kejelasan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat, khususnya di level pengambil kebijakan daerah.
Abdullah Kelrey juga menyoroti pernyataan pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang menyebut sengketa Foster Oil telah “berakhir damai”. Menurutnya, narasi damai tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan kerugian negara dan potensi pelanggaran hukum.
“Perdamaian administratif atau bisnis tidak boleh menjadi tameng untuk menghentikan proses hukum. Jika ada dugaan kerugian daerah ratusan miliar rupiah, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai keterangan, tanpa terkecuali,” ujar Kelrey
NIC menilai Wali Kota Bekasi sebagai pemegang kendali kebijakan daerah dan pembina BUMD memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan pengelolaan migas daerah berjalan sesuai aturan, transparan, dan menguntungkan masyarakat.
“Justru untuk menjaga marwah jabatan Wali Kota, pemeriksaan oleh KPK, Kejaksaan Agung, atau aparat penegak hukum lainnya menjadi penting, agar tidak ada ruang spekulasi dan kecurigaan publik,” lanjutnya.
Lebih jauh, Kelrey menegaskan bahwa NIC akan terus mengawal kasus PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy Pte. Ltd. dan mendorong penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menuntaskan dugaan korupsi di sektor migas daerah.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi maupun kekuasaan. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, demi keadilan dan kepercayaan publik,” pungkas Kelrey.
Untuk diketahui, Nusa Ina Connection (NIC) adalah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pengawasan kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan pemberantasan korupsi, khususnya di sektor strategis nasional dan daerah.










