Dugaan Belanja Pompa Rp400 Juta di Perumda Tirta Bhagasasi Dilaporkan ke KPK RI

Minerba.id – Dugaan penyimpangan anggaran belanja pompa distribusi senilai sekitar Rp400 juta di Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Pondok Ungu, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2023, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan tersebut disampaikan oleh elemen masyarakat sipil yang menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi proyek.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, anggaran belanja modal tersebut semestinya digunakan untuk pengadaan unit pompa distribusi baru. Namun, hasil penelusuran lapangan mengindikasikan tidak ditemukannya unit baru yang terpasang sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran.

Pelapor menduga realisasi pekerjaan hanya berupa perbaikan atau perakitan ulang mesin lama dengan memanfaatkan suku cadang bekas dari cabang PDAM lain. Praktik ini dikenal dengan istilah “kanibalisasi aset” dan dinilai tidak sejalan dengan nomenklatur belanja pengadaan baru.

Dalam laporan yang diterima KPK RI, disebutkan pula nama Joni Setiawan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Unit Rawalumbu. Joni sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Perumda Tirta Bhagasasi pada masa kepemimpinan Direktur Utama Usep Rahman Salim. Penyebutan nama tersebut masih bersifat dugaan dan menunggu klarifikasi dari pihak terkait.

Abdullah Kelrey, Founder Nusa Ina Connection (NIC), menyampaikan bahwa laporan ke KPK RI telah dilengkapi dengan data pendukung awal. “Kami menyerahkan kronologi dan dokumen yang kami miliki agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelaporan ini bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMD, mengingat sumber dana berasal dari penyertaan modal daerah dan berdampak langsung pada pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *