Minerba.id – Nama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kembali menjadi sorotan publik setelah beredar isu yang mengaitkannya dengan kepemilikan atau keterlibatan dalam aktivitas pertambangan, khususnya tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah kanal informal, namun hingga kini belum didukung oleh bukti kepemilikan resmi.
Sejumlah pemberitaan dan pernyataan kelompok masyarakat sebelumnya menyinggung dugaan keterkaitan Dasco dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di wilayah Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. Dugaan tersebut muncul dalam konteks kritik terhadap aktivitas tambang yang dinilai bermasalah dari sisi lingkungan dan perizinan.
Namun, Sufmi Dasco Ahmad secara terbuka membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan kepemilikan, pengelolaan, maupun keterlibatan bisnis dalam perusahaan tambang mana pun, termasuk PT Tonia Mitra Sejahtera. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons berkembangnya informasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama baik.
“Tidak benar saya terlibat dalam aktivitas tambang tersebut. Saya tidak memiliki saham, tidak mengelola, dan tidak berkaitan dengan perusahaan yang dimaksud,” demikian pernyataan Dasco dalam klarifikasi yang pernah disampaikan ke publik.
Tidak Ada Data Kepemilikan Resmi
Penelusuran terhadap data perizinan dan kepemilikan usaha pertambangan yang bersumber dari sistem Minerba Kementerian ESDM maupun basis data badan hukum tidak menunjukkan adanya nama Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemilik saham perusahaan tambang.
Dalam sistem perizinan pertambangan Indonesia, setiap pemegang IUP wajib tercatat secara administratif dan dapat diakses oleh otoritas negara. Hingga saat ini, tidak ditemukan dokumen publik yang mengonfirmasi keterlibatan langsung Dasco sebagai pemilik atau pengelola konsesi tambang.
Pengamat hukum dan tata kelola sumber daya alam menilai, isu semacam ini kerap muncul dalam dinamika politik nasional, terutama ketika menyangkut sektor strategis seperti pertambangan yang memiliki nilai ekonomi besar dan sensitivitas sosial tinggi.
Pentingnya Verifikasi dan Etika Informasi
Pakar komunikasi publik mengingatkan bahwa mengaitkan nama pejabat publik dengan kepemilikan tambang tanpa bukti hukum yang jelas berisiko menimbulkan disinformasi. Dalam konteks jurnalistik, klaim kepemilikan harus didukung data resmi, seperti akta perusahaan, laporan kepemilikan saham, atau dokumen perizinan negara.
“Perbedaan antara kritik terhadap kebijakan dan tuduhan kepemilikan bisnis harus dipisahkan secara tegas. Jika tidak, publik bisa tersesat oleh narasi yang belum tentu benar,” ujar seorang analis kebijakan publik.
Di sisi lain, transparansi sektor pertambangan tetap menjadi tuntutan publik. Pemerintah, DPR, dan pelaku usaha didorong untuk membuka data kepemilikan dan pengelolaan tambang secara jelas agar tidak memunculkan spekulasi yang berulang.
Isu Tambang dan Kepentingan Politik
Isu keterkaitan elite politik dengan tambang bukan hal baru di Indonesia. Sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan adanya politisi yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam bisnis sumber daya alam. Namun, setiap kasus memiliki konteks dan fakta hukum yang berbeda, sehingga tidak dapat digeneralisasi.
Dalam kasus yang menyeret nama Dasco, hingga kini belum ada putusan hukum, temuan resmi, atau laporan negara yang menyatakan adanya pelanggaran atau kepemilikan tambang oleh yang bersangkutan.
Hingga saat ini, isu “tambang milik Dasco” masih berada pada level dugaan dan narasi publik, bukan fakta hukum yang terkonfirmasi. Klarifikasi dari pihak terkait menyatakan tidak ada keterlibatan kepemilikan maupun pengelolaan tambang. Oleh karena itu, publik diimbau untuk bersikap kritis, memeriksa sumber informasi, dan tidak menyimpulkan sesuatu tanpa dasar data resmi.
Transparansi dan penegakan hukum tetap menjadi kunci dalam pengelolaan sektor pertambangan nasional, sekaligus menjadi benteng utama untuk mencegah berkembangnya informasi yang keliru di ruang publik









