Minerba.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai pelanggaran pengelolaan anggaran pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Provinsi Maluku Utara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, BPK mencatat belanja tanpa bukti sah dan lengkap senilai Rp1,137 miliar, serta pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp8,759 miliar.
Selain itu, BPK menemukan pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) pada KPU Provinsi Maluku Utara yang tidak mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa, dengan nilai mencapai Rp329.544.921,83.
Secara keseluruhan, total anggaran belanja barang dan modal pada 11 satuan kerja KPU se-Provinsi Maluku Utara tercatat mencapai Rp250,5 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp320,4 miliar pada Semester I Tahun 2024. Realisasi anggaran masing-masing tercatat Rp224,13 miliar hingga 31 Desember 2023 dan Rp172,96 miliar hingga 30 Juni 2024.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada tiga satuan kerja, yakni KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan, dengan total anggaran mencapai Rp87,68 miliar pada 2023 dan Rp172,71 miliar pada Semester I 2024.
Menanggapi temuan tersebut, Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat–DKI Jakarta menyatakan akan menggelar aksi nasional pada Senin, 5 Januari 2026, apabila Kejaksaan tidak segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
SEMAINDO menilai lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) pada KPU membuka ruang terjadinya pelanggaran berulang dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya pada momentum strategis seperti pemilu.












