Minerba.id – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan dan mengelola sumber daya alam tidak harus dipertentangkan.
Menurutnya, aktivitas pertambangan dapat membawa kemaslahatan jika dilakukan dengan tata kelola yang benar. Yang menjadi persoalan, kata Ulil, bukan pada tambangnya, melainkan praktik bad mining yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Pandangan tersebut mendapat respons berbeda dari Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik. Ia menilai aktivitas penambangan—terutama yang berdampak besar pada wilayah ekologis dan masyarakat adat—tidak bisa dibenarkan. Bagi Iqbal, eksploitasi sumber daya alam yang tidak adil merupakan bentuk kejahatan struktural.
Iqbal mempertanyakan ketimpangan yang terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. Ia menyoroti kondisi ketika kekayaan alam di daerah-daerah luar Jakarta dieksploitasi secara masif, sementara keuntungan ekonominya justru terkonsentrasi di pusat kekuasaan.
“Apakah kita tega membiarkan kekayaan besar dari daerah dikeruk, sementara masyarakat setempat hanya menerima dampak kerusakan?” ujarnya.
Lebih lanjut, Iqbal menolak anggapan bahwa penambangan dapat dibenarkan jika harus mengorbankan masyarakat lokal. Ia menilai praktik tersebut justru menciptakan apa yang disebutnya sebagai kemiskinan premium, yakni kemiskinan yang lahir dari eksploitasi sumber daya berskala besar.
Meski demikian, Iqbal mengapresiasi gerakan publik #SaveRajaAmpat yang dinilainya berhasil mendorong pemerintah mengambil langkah konkret. Pemerintah diketahui mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Satu-satunya izin yang masih beroperasi adalah milik PT Gag Nikel di Pulau Gag.
Namun di balik pencabutan izin tersebut, Iqbal mengaku menyimpan keprihatinan. Ia menilai aspirasi masyarakat Raja Ampat baru mendapat perhatian serius setelah isu tersebut menjadi viral secara nasional. Padahal, menurutnya, hak atas ruang hidup yang layak merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Situasi ini seolah menegaskan kondisi ‘no viral, no justice’. Ketika tidak ramai, suara masyarakat kerap diabaikan,” tegasnya.
Perdebatan mengenai masa depan pertambangan nikel di Raja Ampat ini dibahas dalam program ROSI yang dipandu Rosianna Silalahi, dengan menghadirkan Iqbal Damanik dan Ulil Abshar Abdalla sebagai narasumber.
Program ROSI bertajuk “Cabut Izin Tambang Nikel, Sementara atau Selamanya?” akan tayang pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 20.30 WIB di KompasTV, sekaligus menjadi bagian dari diskursus publik terkait gerakan #SaveRajaAmpat.








