Minerba.id – Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara mengungkap dugaan praktik tambang ilegal sekaligus kriminalisasi masyarakat adat di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Tuduhan tersebut diarahkan kepada perusahaan pertambangan PT Position yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkaran elite penegak hukum.
Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Formapas Malut, Arsil Made, menilai penanganan hukum terhadap PT Position berjalan di tempat karena adanya dugaan keterlibatan anak Kapolri dalam struktur kepemilikan perusahaan tersebut.
“Indikasi keterkaitan itu membuat proses penegakan hukum tidak bergerak. Setiap persoalan hukum yang menyeret PT Position seolah berhenti di tengah jalan dan tidak pernah tuntas,” ujar Arsil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Formapas menyoroti rekam jejak PT Position yang dinilai bermasalah sejak lama. Perusahaan ini disebut pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen negara, serta perluasan wilayah konsesi tambang yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Tak hanya itu, PT Position juga dituding melakukan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi perusahaan lain, di antaranya PT WKM, PT Weda Bay Nickel, dan PT Pahala Milik Abadi. Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk penambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat lokal.
Namun, upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran itu justru berakhir dengan penghentian penyelidikan oleh Polda Maluku Utara. Alasannya, perkara tersebut dikategorikan sebagai sengketa perdata. Di sisi lain, laporan balik yang diajukan PT Position terhadap warga dan pihak pelapor justru diproses cepat hingga berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka.
“Ini memperlihatkan wajah ketidakadilan yang nyata. Ketika masyarakat adat berusaha mempertahankan ruang hidupnya, mereka justru dikriminalisasi. Sementara perusahaan yang diduga melanggar hukum seakan mendapatkan perlindungan,” tegas Arsil.
Isu ini kian menguat setelah Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR menyatakan komitmennya untuk menertibkan 1.063 tambang ilegal di seluruh Indonesia tanpa pengecualian, termasuk yang melibatkan aparat negara maupun mantan pejabat militer.
Formapas Malut menilai pernyataan Presiden tersebut harus dibuktikan secara konkret di lapangan, salah satunya dengan membuka kembali kasus PT Position secara transparan dan profesional.
“Sebagai bagian dari kontrol publik, kami akan terus mengawal dan melaporkan dugaan tambang ilegal PT Position yang selama ini terkesan kebal hukum,” lanjut Arsil.
Sebagai langkah lanjutan, Formapas Malut menyatakan akan mendatangi Bareskrim Polri serta menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri. Aksi tersebut ditujukan untuk menuntut penegakan hukum atas kejahatan pertambangan dan menghentikan praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat di Halmahera Timur.











