Nusatoday.id – Sejumlah massa kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk kelima kalinya pada Jumat siang di depan Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Aksi ini menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan kewenangan, hingga jasa transfer uang ilegal yang diduga melibatkan seorang oknum pegawai rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan berinisial JT.
Demonstrasi yang berlangsung damai tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Said Abubakar, yang menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan publik terhadap dugaan praktik tidak sah yang disebut telah berlangsung cukup lama di lingkungan pemasyarakatan. Dugaan tersebut, kata dia, terjadi di Lapas Narkotika Jakarta serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Menurut Said, dugaan jasa transferan ilegal, pengamanan berbayar, hingga pungli tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga berdampak langsung terhadap keluarga warga binaan. “Jika dugaan ini terbukti, maka yang dirugikan bukan hanya warga binaan, tetapi juga masyarakat luas dan kredibilitas institusi pemasyarakatan,” ujarnya saat berorasi di depan kantor Ditjen Pemasyarakatan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jumat (19/12/2025).
Massa aksi menilai praktik-praktik tersebut bertentangan dengan prinsip dasar pemasyarakatan yang menekankan pembinaan, keadilan, serta pelayanan yang manusiawi. Mereka juga menilai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi di sektor pemasyarakatan.
Dalam tuntutannya, para demonstran mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, terbuka, dan transparan terhadap dugaan pungli dan usaha jasa transferan ilegal yang diduga melibatkan oknum JT. Pemeriksaan tersebut diminta tidak berhenti pada level administratif, tetapi juga menelusuri kemungkinan unsur pidana.
Selain itu, massa meminta agar oknum yang disebut dalam dugaan tersebut dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini, menurut mereka, penting untuk menjamin independensi pemeriksaan serta mencegah potensi intervensi atau penghilangan bukti.
Aparat penegak hukum juga didorong untuk mengusut dugaan aliran dana dan rekening terkait hingga tuntas, termasuk menelusuri apakah terdapat jaringan atau keterlibatan pihak lain di lingkungan pemasyarakatan. Massa menilai penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memutus mata rantai praktik serupa di rutan dan lapas.
Tak hanya menyoroti kasus individual, peserta aksi juga mendesak adanya reformasi sistem pengawasan internal di lembaga pemasyarakatan. Mereka menilai lemahnya kontrol internal membuka celah terjadinya pungli, pemerasan, serta penyalahgunaan wewenang yang berulang.
“Keterbukaan informasi kepada publik terkait hasil pemeriksaan dan langkah pembenahan adalah keharusan. Publik berhak tahu sejauh mana komitmen pemerintah dalam menindak aparatur yang diduga melanggar aturan,” kata Said.
Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini bukan untuk melemahkan institusi, melainkan bentuk kepedulian terhadap masa depan sistem pemasyarakatan Indonesia. Menurutnya, aksi tersebut justru sejalan dengan komitmen Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang berulang kali menekankan pentingnya membersihkan lembaga pemasyarakatan dari praktik-praktik menyimpang.
“Kami mendukung penuh upaya menteri dalam membangun pemasyarakatan yang bersih. Aparatur yang tidak berprestasi apalagi membuat masalah, tidak seharusnya diberi ruang,” tegasnya.
Melalui aksi ini, massa mengajak masyarakat sipil, lembaga pengawas, serta pemerintah untuk aktif melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap setiap dugaan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan. Mereka berharap, tekanan publik dapat mendorong lahirnya sistem pemasyarakatan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh warga binaan.









