Korupsi di PT Timah Tbk: Cermin Buruk Tata Kelola Sektor Ekstraktif Indonesia

Oleh: Abdullah Kelrey – Founder Nusa Ina Connection (NIC)

Minerba.id – Di tengah ambisi Indonesia menjadi poros industri mineral global, skandal korupsi yang mengguncang PT Timah Tbk justru menjadi potret kontras dari carut-marut tata kelola sektor ekstraktif nasional. Kasus yang diusut Kejaksaan Agung ini tidak hanya menjerat para pemain utama di industri timah, tetapi juga membuka borok lama yang selama bertahun-tahun ditutup rapat: praktik ilegal, pengawasan lemah, dan kerusakan lingkungan yang nyaris tak terpulihkan.

Kasus ini kini bukan lagi sekadar penyimpangan pada BUMN strategis. Ia telah berkembang menjadi megakorupsi yang menyentuh rantai panjang industri timah — dari tambang rakyat hingga smelter, dari perusahaan terselubung hingga aktor bisnis berpengaruh. Dan yang lebih menakutkan: praktik ini ternyata berlangsung selama bertahun-tahun, dengan kerugian negara dalam skala triliunan rupiah.

Babak Baru Skandal Timah: Dari Ilegal Mining hingga Jaringan Smelter

Penyidikan Kejaksaan Agung menemukan bahwa praktik korupsi di PT Timah terjadi melalui pemanfaatan wilayah izin pertambangan (IUP) secara ilegal dalam periode 2015–2022. Modus utamanya adalah penggunaan perusahaan-perusahaan yang diduga hanya menjadi “topeng” untuk memasok bijih timah ilegal. Melalui skema ini, bijih timah dari lokasi-lokasi tambang tidak resmi dipasok ke perusahaan smelter tertentu, yang kemudian menjalin hubungan gelap dengan oknum internal PT Timah.

Surat Perintah Kerja Borongan (SPK Borongan) — dokumen formal perusahaan — justru menjadi celah untuk menyamarkan asal usul bijih ilegal. Sinyal korupsi dalam bentuk kerja sama bisnis terselubung pun semakin terang ketika sejumlah nama besar dalam industri mulai terungkap sebagai tersangka.

Namun yang paling mencengangkan adalah fakta bahwa kerangka kerja ilegal ini berjalan begitu lama tanpa terdeteksi. Indikasinya: volume timah yang hilang dan nilai kerugian negara yang fantastis.

Kerugian Negara: Triliunan Rupiah yang Menguap Tanpa Jejak

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengungkapkan bahwa praktik penyelundupan timah bukan fenomena baru. Pada periode 2004–2015 saja — jauh sebelum kasus PT Timah mencuat — terjadi kebocoran hingga 32.473 ton timah per tahun. Jika dikalkulasi, negara kehilangan potensi pendapatan setidaknya Rp 5,7 triliun.

Itu angka konservatif. Dan kini, kerugian dalam kasus PT Timah periode 2015–2022 diperkirakan jauh lebih tinggi.

Industri timah bukan sekadar komoditas ekspor. Timah adalah mineral strategis dunia, menjadi komponen penting industri elektronik, otomotif, hingga baterai kendaraan listrik. Karena itu, kebocoran pendapatan negara dari sektor ini bukan hanya melukai fiskal nasional, tetapi juga merusak kredibilitas Indonesia sebagai produsen timah terbesar kedua dunia.

Di sisi lain, kerugian finansial mungkin saja dapat dihitung. Tapi ada kerusakan yang jauh lebih sulit dipulihkan: kerusakan ekologis dan sosial.

Kerusakan Lingkungan: Biaya yang Selalu Dilupakan dalam Kasus Korupsi Tambang

Kerusakan lingkungan di Bangka Belitung menjadi saksi bisu dari praktik tambang yang tak terkendali. Kolong bekas tambang, air beracun, kerusakan ekosistem sungai, dan hilangnya lahan produktif menjadi jejak destruktif yang tersisa.

Namun, dalam perjalanan hukum banyak kasus ekstraktif, kerugian ekologis hampir selalu luput dari perhatian.

Padahal, kerusakan seperti:

  • hilangnya tutupan lahan,
  • turunnya kualitas air,
  • punahnya habitat flora dan fauna,
  • menurunnya kualitas hidup masyarakat,

adalah konsekuensi yang tak bisa direstorasi dalam hitungan tahun.

ICW mendorong agar kerugian lingkungan ini masuk ke perhitungan kerugian negara — sebuah langkah yang selama ini jarang dilakukan dalam kasus korupsi sektor pertambangan. Jika diterapkan, kasus PT Timah bisa menjadi preseden yang mengubah wajah penegakan hukum ekstraktif di Indonesia.

Pengawasan Negara Dipertanyakan: Kemana Peran BUMN dan ESDM?

Salah satu poin paling kritis yang menimbulkan banyak pertanyaan publik adalah lemahnya pengawasan negara. Sebagai BUMN strategis, PT Timah berada di bawah dua guardrail utama:

  1. Kementerian BUMN sebagai pemegang kendali korporasi
  2. Kementerian ESDM sebagai pengawas sektor pertambangan

Namun, penyidikan mengungkap fakta bahwa praktik ilegal yang berlangsung bertahun-tahun justru terjadi di tengah kedua kementerian ini.

Bagaimana SPK Borongan bisa terbit tanpa audit ketat?
Mengapa pergerakan bijih timah ilegal begitu mudah masuk rantai industri smelter?
Di mana peran pengawasan atas kewajiban IUP, pemantauan lingkungan, dan laporan produksi?

Pertanyaan-pertanyaan itu menunjukkan bahwa korupsi di sektor timah bukanlah insiden tunggal. Ia adalah gagalnya tata kelola negara dalam mengawasi kekayaan alamnya sendiri.

Jaringan Smelter dan Perusahaan Boneka: Simbiosis Ilegal yang Terorganisir

Dari deretan tersangka, sebagian besar bukan berasal dari internal PT Timah, tetapi justru dari perusahaan smelter swasta. Ini membuka dugaan bahwa praktik ilegal berjalan melalui jaringan rantai pasok yang terkoordinasi:

  • perusahaan boneka yang memasok bijih timah ilegal,
  • smelter yang mengolah bijih tersebut seolah berasal dari wilayah resmi,
  • oknum yang membantu memalsukan dokumen produksi,
  • dan aktor bisnis besar yang mengendalikan aliran logistik serta distribusi.

Pola seperti ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor timah bersifat sistemik, bukan sporadis. Ia melibatkan infrastruktur bisnis yang dibuat bukan untuk menambang timah — tetapi untuk menambang celah hukum.

Penegakan Hukum: Jalan Panjang Mengungkap Aktor Utama

Meski Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka, publik masih bertanya:

Apakah ini sudah menyentuh inti masalah? Ataukah baru permukaan?

Beberapa hal masih menunggu jawaban:

  • Apakah ada keterlibatan aparat pengawas yang melindungi operasi ilegal?
  • Apakah aktor-aktor politik ikut menikmati keuntungan?
  • Apakah struktur BUMN memiliki celah yang dimanfaatkan oleh pihak internal?
  • Apakah jaringan perantara di luar perusahaan, termasuk makelar tambang, ikut terlibat?

Penegakan hukum yang hanya menyasar operator tanpa menyentuh dalang utama hanya akan menciptakan efek jera semu. ICW menegaskan bahwa penyidikan harus diperluas untuk memastikan seluruh pelaku — termasuk fasilitator dan aktor politik — ikut bertanggung jawab.

Mengapa Skandal PT Timah Sangat Penting bagi Masa Depan Indonesia

Ada tiga alasan mengapa kasus PT Timah harus menjadi titik balik:

1. Industri ekstraktif adalah sumber penerimaan negara yang strategis

Jika kebocoran di sektor ini dibiarkan, Indonesia akan terus kehilangan pendapatan yang seharusnya menjadi modal pembangunan.

2. Kerusakan lingkungan tidak bisa dipulihkan setelah titik tertentu

Di Bangka Belitung, ratusan kolong bekas tambang telah merusak bentang alam. Jika praktik ilegal tidak dihentikan, pulau-pulau ini akan kehilangan daya dukung lingkungan secara permanen.

3. Kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN dipertaruhkan

PT Timah adalah perusahaan negara. Kasus ini mengukur seberapa serius negara menjaga integritasnya sendiri.

Mendesak Reformasi Tata Kelola SDA: Dari Hulu hingga Hilir

Kasus PT Timah memperlihatkan kebutuhan mendesak reformasi besar-besaran dalam sektor SDA. Beberapa langkah penting:

  • Digitalisasi penuh sistem izin tambang untuk mencegah manipulasi data.
  • Audit independen dan periodik atas BUMN pertambangan.
  • Keterbukaan data produksi dan ekspor demi memastikan akuntabilitas publik.
  • Penegakan hukum berbasis kerugian ekologis, bukan sekadar finansial.
  • Penutupan perusahaan smelter yang ilegal atau bermasalah dalam rantai pasok.
  • Reformasi struktur pengawasan ESDM, termasuk audit menyeluruh terhadap IUP dan rantai logistik komoditas ekstraktif.

Jika reformasi ini gagal dilakukan, maka megaskandal seperti PT Timah hanya akan menjadi salah satu episode dalam daftar panjang korupsi sumber daya alam di Indonesia.

Penutup: Kekayaan Alam Tidak Akan Menyelamatkan Bangsa Bila Dikelola tanpa Integritas

Skandal korupsi PT Timah seharusnya menjadi alarm nasional. Indonesia boleh memiliki cadangan timah yang besar, nikel yang melimpah, dan mineral strategis lainnya. Namun semua itu tak akan berarti jika dikelola oleh sistem yang rentan dikorupsi.

Kekayaan alam bukan hanya soal ekonomi — ia adalah soal keadilan, keberlanjutan, dan masa depan generasi berikutnya.

Karena itu, publik perlu mengawal kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada angka kerugian negara, tetapi harus menyentuh akar masalah: sistem tata kelola yang lemah dan budaya korupsi yang mengakar.

Hanya dengan cara itu, Indonesia bisa memastikan bahwa sumber daya alam benar-benar menjadi warisan bagi masa depan — bukan kutukan yang terulang dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *