Minerba.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasuki fase paling agresif dalam reformasi sektor pertambangan sejak diberlakukannya UU Minerba tahun 2020. Regulasi baru yang efektif pada awal 2025—mulai dari kewajiban RKAB tahunan, digitalisasi MinerbaOne, kenaikan royalti, hingga desentralisasi izin—mendorong perubahan besar dalam tata kelola sumber daya alam strategis Indonesia.
Pemerintah menargetkan transparansi penuh rantai produksi serta peningkatan PNBP minerba yang dipatok mencapai Rp124,5 triliun tahun ini, salah satu yang tertinggi dalam sejarah.
Di pusat reformasi tersebut adalah aturan RKAB baru. Melalui Permen ESDM No. 17/2025, seluruh perusahaan tambang wajib menyusun RKAB setiap tahun, menggantikan format tiga tahunan yang dinilai tidak adaptif terhadap volatilitas harga global.
Sistem digital MinerbaOne kini memproses pengajuan dan pelaporan secara real-time, dengan mekanisme auto approval delapan hari kerja bila respons kementerian belum keluar.
Data produksi, rencana eksplorasi, hingga kewajiban reklamasi seluruhnya diunggah dalam satu ekosistem digital. Dari 7.200 IUP aktif, lebih dari 82 persen telah masuk verifikasi pada akhir Februari 2025.
Reformasi juga menyasar distribusi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Melalui PP 39/2025, perizinan IUP dan IUPK dialihkan ke pemerintah provinsi, sementara ESDM menetapkan NSPK wajib untuk menjaga konsistensi standar teknis dan lingkungan.
Kendati dianggap mempercepat pengurusan izin, sejumlah pemerintah daerah mengakui masih kekurangan tenaga pengawas minerba. Transisi ini dinilai krusial mengingat provinsi kini memegang kendali atas izin yang menguasai lebih dari 61 persen produksi batubara nasional.
Di sisi pendapatan negara, pemerintah menerbitkan PP 19/2025 yang menaikkan tarif royalti sejumlah komoditas, termasuk nikel dan tembaga. Kebijakan ini dilakukan untuk menangkap potensi harga nikel yang kembali bergerak positif sejak kuartal pertama 2025 setelah sempat anjlok tahun sebelumnya.
Kenaikan royalti dan digitalisasi pelaporan menjadi kombinasi untuk menutup celah manipulasi produksi. ESDM mencatat 190 izin tambang ditangguhkan sejak Januari karena tidak memenuhi kewajiban reklamasi atau gagal melengkapi dokumen RKAB digital.
Komitmen pengawasan lingkungan juga diperketat seiring meningkatnya tekanan investor global terhadap praktik ESG. ESDM menegaskan bahwa pelaporan triwulanan yang kini menjadi bagian dari sistem digital akan menjadi dasar penilaian terhadap perpanjangan izin.
Pemerintah menyoroti bahwa kepatuhan reklamasi dan keselamatan kerja kini tidak bisa dinegosiasikan. Pada beberapa perusahaan pemegang PKP2B lama, kementerian mulai menerapkan audit terpadu dan menolak permohonan RKAB jika parameter lingkungan gagal dipenuhi.
Di tengah reformasi regulasi, pemerintah menempatkan hilirisasi mineral sebagai fondasi jangka panjang. Investasi smelter dan baterai kendaraan listrik mencapai Rp618 triliun hingga Februari 2025, naik 11 persen dari tahun sebelumnya, dengan beberapa proyek besar—seperti pabrik prekursor nikel dan katoda—memasuki fase konstruksi akhir.
Pemerintah memperkirakan sektor ESDM dan industri turunannya dapat menciptakan sekitar 6,2 juta lapangan kerja hingga tahun 2030, terutama dari proyek PLTGU, smelter, dan rantai pasok EV.
Reformasi 2025 dipandang sebagai upaya menyelaraskan dua kepentingan besar negara: menjaga dominasi Indonesia di pasar mineral strategis global dan membangun tata kelola pertambangan yang lebih bersih serta terukur.
Namun tantangannya juga besar—mulai dari adaptasi pelaku usaha terhadap RKAB tahunan, kesiapan provinsi mengelola izin, hingga risiko penurunan harga komoditas.
Bagi pemerintah, tahun 2025 menjadi uji kelayakan apakah desain kebijakan baru ini benar-benar mampu memperkuat struktur pertambangan nasional, atau justru menambah lapisan birokrasi baru yang harus kembali diperbaiki.










