Minerba.id – Seorang pekerja dari PT Supra Bara Energi (SBE) dilaporkan hilang pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 12.30 WITA. Setelah terjadi longsor di area tambang. Material longsor itu menimbulkan gelombang air besar di danau bekas galian batubara, hingga diduga menyebabkan korban terjatuh dan tenggelam.
Insiden ini kembali membuka luka lama soal kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang batubara di Kalimantan. Banyak bekas galian yang dibiarkan terbengkalai, berubah menjadi danau beracun dan rawan longsor, tanpa pengawasan dan pemulihan yang memadai.
Menurut data WALHI dan beberapa organisasi lingkungan, fenomena longsor di area tambang seperti ini bukan yang pertama. Bekas galian yang tidak direklamasi membuat tanah di sekitarnya labil dan rentan runtuh, apalagi saat musim hujan tiba.
Selain itu, PT Supra Bara Energi — yang merupakan bagian dari mitrajaya.co.id — kini mendapat sorotan tajam. Warga sekitar menuding adanya dugaan kriminalisasi lahan untuk memperluas wilayah tambang. Aktivis meminta evaluasi total dan penegakan hukum tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan lingkungan.
“Tragedi ini harus jadi momentum untuk bersih-bersih mafia tambang. Jangan biarkan perusahaan terus mengeruk tanah rakyat tanpa tanggung jawab,” tegas seorang pegiat lingkungan lokal.
Pemerintah diminta untuk mengevaluasi izin tambang yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan atau menimbulkan korban jiwa. Berdasarkan regulasi, perusahaan tambang yang lalai melakukan reklamasi pascatambang dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi.
Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak berwenang — apakah tragedi ini akan berakhir hanya dengan simpati, atau benar-benar menjadi awal perubahan tata kelola tambang di Indonesia.





