Minerba.id – Pemerintah kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengatur sektor energi dan sumber daya mineral. Kali ini, ratusan hektare tambang ilegal berhasil ditertibkan karena beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Menteri ESDM untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.
“Untuk mendukung Good Mining Practices, pengawasan terus diperkuat. Setiap aktivitas pertambangan ilegal akan kami tindak,” ujar Jeffri di Jakarta, Minggu (15/9).
Dari operasi yang dilakukan, pemerintah berhasil mengambil alih kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare berada di wilayah PT Weda Bay Nickel, Maluku Utara, dan 172,82 hektare lainnya dikelola PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
“Mereka memang punya izin tambang, tapi tidak punya izin pinjam pakai kawasan hutan. Itu yang membuat aktivitasnya ilegal,” jelas Jeffri.
Kementerian ESDM menegaskan komitmennya dalam mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP)—yakni pertambangan yang berorientasi pada keberlanjutan, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab lingkungan.
Lebih jauh, ESDM juga aktif berkolaborasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, yang melibatkan lintas kementerian, aparat penegak hukum, hingga lembaga pengawasan negara. Menteri ESDM sendiri duduk di jajaran Tim Pengarah bersama Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta beberapa menteri lain.
Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjaga hutan sekaligus memastikan tata kelola tambang berjalan sesuai aturan.