banner 468x60

Minerba.id – Bareskrim Polri mengungkap tambang batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang masuk dalam wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut kerugian negara akibat aktivitas ilegal itu mencapai Rp 5,7 triliun. “Kerugian negara terdiri dari Rp 3,5 triliun hasil tambang dan Rp 2,2 triliun akibat kerusakan lingkungan,” jelasnya.

banner 336x280

Kerusakan lingkungan mencakup hilangnya tutupan hutan, pencemaran sungai, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor. Bukit Soeharto sejatinya merupakan kawasan konservasi yang dilindungi, bukan untuk dieksploitasi.

Warga sekitar mengaku khawatir dengan dampak jangka panjang. Samsul Bahri, tokoh masyarakat setempat, menuturkan sungai di desa mereka mulai keruh dan ikan makin sulit ditemukan. “Air minum kami juga jadi tidak layak konsumsi,” ujarnya.

Aktivis lingkungan dari WALHI Kaltim, Nurul Hidayati, menilai kasus ini mencoreng konsep IKN sebagai kota hijau. “Kalau sejak awal kawasan penyangga sudah dirusak, bagaimana bisa kita bicara soal kota berkelanjutan?” katanya.

Bareskrim menegaskan telah menahan sejumlah pelaku, termasuk pemodal dan operator alat berat. Polisi juga berjanji menelusuri aliran dana dari hasil tambang ilegal ini.

Kasus ini dianggap sebagai alarm bahwa pengawasan proyek IKN harus diperketat agar tidak jadi ladang bagi para mafia tambang yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *