Minerba.id – Pemerintah makin serius membenahi sektor pertambangan lewat sejumlah aturan baru. Salah satunya lewat UU Nomor 3 Tahun 2020, yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi ini menegaskan kembali kewajiban hilirisasi, memperjelas tata cara perizinan, dan memberi ancaman sanksi lebih tegas bagi pelanggar.
Tak berhenti di situ, lahir juga UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja. Kehadiran aturan ini semakin menyempurnakan sistem perizinan berbasis risiko, termasuk di sektor minerba. Artinya, proses perizinan kini lebih terstruktur, transparan, dan punya kepastian hukum yang jelas bagi pelaku usaha.
Dengan dua regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tak hanya berhenti pada eksplorasi, tapi juga memberi nilai tambah lewat hilirisasi. Selain itu, aturan baru ini diharapkan bisa menarik lebih banyak investasi, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.