Minerba.id – Pemerintah terus memperketat regulasi di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Setidaknya ada tiga Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang harus dicermati para pelaku usaha, terutama terkait izin, hilirisasi, hingga devisa hasil ekspor.
-
PP No. 96 Tahun 2021
Aturan ini jadi dasar teknis pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Di dalamnya diatur soal tata cara perizinan, jaminan reklamasi, serta mekanisme pengawasan agar aktivitas tambang lebih terkontrol. -
PP No. 25 Tahun 2024
Merupakan revisi dari PP 96/2021. Fokus utamanya memperkuat ketentuan hilirisasi agar produk tambang tidak hanya diekspor mentah, tetapi juga diproses di dalam negeri. Selain itu, aturan ini juga memperjelas penugasan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). -
PP No. 8 Tahun 2025
Mengatur soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam, termasuk sektor minerba. Melalui PP ini, pelaku usaha diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan nasional. Tujuannya jelas: menjaga likuiditas dan memperkuat stabilitas ekonomi Indonesia.
Dengan hadirnya tiga regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa sektor pertambangan tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga memberi dampak nyata bagi perekonomian nasional.