Minerba.id – Mulai 2026, sistem RKAB tambang akan diterapkan per tahun, berbeda dari model tiga tahunan sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pengawasan produksi.
Perusahaan tambang diwajibkan mengajukan RKAB baru mulai Oktober 2025 melalui platform e-RKAB. Proses digital ini mempermudah prosedur dan meminimalkan kesalahan administratif.
Sistem tahunan memungkinkan pemerintah memantau realisasi produksi lebih cepat dan memastikan perusahaan mematuhi aturan pertambangan.
Pelaku industri menyambut baik perubahan ini, namun menekankan perlunya sosialisasi agar perusahaan terbiasa dengan sistem tahunan dan tidak mengalami kendala administrasi.
Sumber – ESDM Minta Perusahaan Tambang Ajukan RKAB Baru pada Oktober 2025