Kasus Foster Oil Bekasi: Putusan MA Dibuka, NIC Desak Pemeriksaan Wali Kota

Minerba.id – Ina Connection (NIC), melalui Founder Abdullah Kelrey, secara resmi menyampaikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, dalam sengketa hukum antara Foster Oil & Energy Pte. Ltd dan PD Migas Kota Bekasi, yang telah menimbulkan polemik publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 985 K/Pdt/2022, mengabulkan permohonan kasasi PD Migas Kota Bekasi atas perkara wanprestasi yang diajukan oleh Foster Oil & Energy Pte. Ltd terhadap PD Migas Kota Bekasi. Dalam amar putusannya, MA membatalkan seluruh putusan tingkat sebelumnya dan menegaskan hak PD Migas untuk membatalkan Joint Operating Agreement (JOA) serta mengevaluasi kerugian yang ditimbulkan.

2009–2011: PD Migas Kota Bekasi menyepakati kerja sama JOA dengan Foster Oil & Energy Pte. Ltd terkait pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara.

2020: Foster Oil menggugat PD Migas ke Pengadilan Negeri Bekasi atas dugaan wanprestasi.
10 Mei 2021: PN Bekasi memutuskan perkara dan sempat memenangkan Foster Oil (Putusan No. 418/Pdt.G/2020/PN Bks).

PT Bandung juga menguatkan keputusan itu di tingkat banding (Nomor 504/Pdt/2021/PT BDG).

7 April 2022: Mahkamah Agung melalui Putusan No. 985 K/Pdt/2022 mengabulkan kasasi PD Migas dan membatalkan putusan kedua tingkat peradilan sebelumnya, sekaligus memberikan dasar hukum bagi PD Migas untuk mempertimbangkan kerugian negara akibat perjanjian yang timpang tersebut.

“Putusan MA Nomor 985 K/Pdt/2022 bukan sekadar menegaskan wewenang PD Migas untuk membatalkan kerja sama yang bermasalah, tetapi juga seharusnya menjadi momentum untuk menegakkan kepastian hukum dan akuntabilitas publik. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini perlu diimplementasikan secara transparan, bukan diabaikan atau diperlakukan seakan belum ada.

Namun fakta di lapangan menunjukkan berbagai kejanggalan administratif dan politik, termasuk tindakan daerah yang terkesan meredam pelaksanaan putusan serta upaya negosiasi ulang di luar proses hukum yang semestinya — situasi yang patut dipertanyakan secara serius.”

Dalam konteks ini, Abdullah Kelrey menegaskan: “Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan aparat penegak hukum lainnya untuk:

Memanggil dan memeriksa Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, terkait peran dan kebijakan selama proses penanganan sengketa Foster Oil & Energy ini;

Menginvestigasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara yang timbul akibat perjanjian yang timpang;

Mengawasi pelaksanaan Putusan MA Nomor 985 K/Pdt/2022 secara transparan kepada publik;
Menjamin tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat publik, termasuk Wali Kota, dalam kasus yang berdampak pada keuangan publik.”

“Kami menolak segala upaya yang berpotensi menyembunyikan fakta hukum atau mengarah pada pembungkaman publik. Kepastian hukum adalah hak semua warga Bekasi — bukan monopoli administrasi semata,” tegas Kelrey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *