Minerba.id – Ketika harga batubara global melemah pada 2025, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) kembali memainkan peran strategis bagi industri tambang Indonesia. Pemerintah mempertimbangkan peningkatan porsi DMO di atas 25 persen sebagai langkah menjaga pasokan energi nasional sekaligus menstabilkan industri.
DMO pada dasarnya mewajibkan produsen batubara memasok kebutuhan domestik, terutama untuk pembangkit listrik. Dalam kondisi pasar ekspor lesu, kebijakan ini menjadi penyangga permintaan yang relatif stabil. Namun, harga DMO yang dibatasi di bawah harga pasar menimbulkan dilema bagi pelaku usaha.
Bagi negara, DMO memberikan kepastian pasokan energi dan melindungi masyarakat dari lonjakan tarif listrik. Namun bagi produsen, skema harga DMO sering kali tidak mencerminkan biaya produksi yang terus meningkat, terutama akibat kenaikan biaya logistik, bahan bakar, dan upah.
Pada 2025, perdebatan mengenai reformulasi harga DMO kembali mengemuka. Pelaku industri mendorong skema yang lebih fleksibel, misalnya melalui penyesuaian harga berdasarkan indeks tertentu atau pemberian insentif fiskal bagi perusahaan yang memenuhi kewajiban DMO.
Jika kebijakan DMO tidak diimbangi insentif yang memadai, ada risiko penurunan minat investasi di sektor batubara. Investor cenderung berhati-hati terhadap kebijakan yang dianggap menekan profitabilitas tanpa kepastian jangka panjang.
Ke depan, DMO tidak lagi bisa diposisikan sekadar kewajiban administratif. Ia harus menjadi bagian dari desain kebijakan energi nasional yang adil antara kepentingan negara dan keberlanjutan industri. Tahun 2025 menjadi momentum evaluasi penting bagi kebijakan ini






