Relasi Pertemanan Pejabat dan Tambang

Minerba.id – Sektor pertambangan Indonesia sejak lama dikenal sebagai ruang ekonomi bernilai tinggi sekaligus rawan konflik kepentingan. Di ruang inilah relasi kekuasaan, jejaring bisnis, dan kedekatan personal kerap berkelindan, menciptakan wilayah abu-abu yang sulit disentuh hukum.

Isu yang sempat mengaitkan tambang dengan keluarga pejabat tinggi negara – meski telah dibantah secara faktual – kembali membuka satu pertanyaan mendasar: bagaimana peran relasi pertemanan pejabat dalam bisnis tambang, dan sejauh mana negara mampu mengawasinya?

Secara hukum, relasi sosial bukanlah tindak pidana. Namun dalam konteks tata kelola sumber daya alam, relasi tersebut dapat menjadi pintu masuk pengaruh informal yang tidak tercatat dalam dokumen perizinan. Di sinilah masalah dimulai.

Data Resmi Bersih, Tapi Relasi Tak Tercatat

Penelusuran melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan bahwa kepemilikan perusahaan tambang hanya mencatat pemegang saham dan pengurus resmi. Sistem ini tidak dirancang untuk membaca relasi sosial, jejaring pertemanan, atau hubungan non-formal yang kerap menjadi faktor penentu di balik layar.

Hal serupa terjadi dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM. Database ini mencatat status izin usaha pertambangan (IUP), luas wilayah, komoditas, dan tahapan operasi. Namun, MODI tidak merekam siapa yang “berpengaruh” di luar struktur korporasi.

Akibatnya, ketika publik menemukan aktor bisnis yang dikenal dekat dengan elite kekuasaan, kecurigaan pun muncul, meski tidak selalu berujung pelanggaran hukum.

Pola Lama: Elite Capture dalam Industri Ekstraktif

Laporan-laporan kebijakan publik dan kajian tata kelola sumber daya alam menunjukkan bahwa sektor tambang rentan terhadap elite capture, yaitu kondisi ketika kebijakan dan sumber daya dikendalikan oleh segelintir aktor berpengaruh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sejumlah kajian pencegahan korupsi sektor minerba, menyoroti:
– Lemahnya transparansi pemilik manfaat (beneficial owner)
– Kompleksitas struktur perusahaan tambang
– Ketergantungan pemerintah daerah dan pusat pada penerimaan sektor ekstraktif
– Dalam konteks ini, relasi pertemanan pejabat dan pengusaha menjadi faktor risiko, meskipun tidak otomatis ilegal.

Relasi Sosial vs Konflik Kepentingan

Masalah krusialnya bukan pada “siapa berteman dengan siapa”, melainkan apakah relasi tersebut mempengaruhi keputusan negara.

Konflik kepentingan terjadi ketika:

– Pejabat memiliki kewenangan regulatif atau penegakan hukum
– Ada relasi dekat dengan pelaku usaha
– Keputusan atau pembiaran berpotensi menguntungkan pihak tertentu

Dalam isu yang beredar baru-baru ini, tidak ditemukan bukti Kapolri atau keluarganya terlibat dalam bisnis tambang, baik berdasarkan AHU maupun data ESDM. Namun diskursus publik tetap menyoroti kemungkinan adanya jejaring relasi non-struktural yang beroperasi di sekitar sektor tambang.

Secara jurnalistik, fakta ini harus dibedakan secara tegas:
– Tidak ada keterlibatan pejabat aktif
– Ada persoalan sistemik soal relasi dan persepsi publik
– Ketika Persepsi Publik Lebih Cepat dari Data

Media sosial mempercepat pembentukan opini, sering kali lebih cepat daripada klarifikasi berbasis data. Dalam isu tambang, persepsi publik dibentuk oleh sejarah panjang pembiaran tambang ilegal, lemahnya penegakan hukum di daerah, serta minimnya transparansi pemilik manfaat.

Survei kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum menunjukkan fluktuasi yang signifikan dalam satu dekade terakhir. Dalam situasi seperti ini, setiap isu tambang mudah diasosiasikan dengan kekuasaan, meski tanpa bukti langsung.

Jalan Keluar: Transparansi, Bukan Sensasi :

Jika negara ingin keluar dari lingkar kecurigaan abadi, maka solusinya bukan sekadar bantahan verbal, melainkan:
– Penguatan registrasi beneficial ownership (sesuai Perpres No. 13 Tahun 2018)
– Keterbukaan data perizinan tambang yang mudah diakses publik
– Penegakan hukum konsisten tanpa pandang relasi sosial

Tanpa itu, setiap isu tambang—benar atau tidak—akan selalu menyeret nama kekuasaan ke ruang publik.

Isu tambang yang menyeret relasi pejabat menunjukkan satu kenyataan pahit: masalah utama bukan individu, melainkan sistem. Kapolri dan keluarganya telah dipastikan tidak terlibat. Namun selama tata kelola pertambangan masih menyisakan ruang abu-abu relasi dan pengaruh informal, kecurigaan publik akan terus berulang.

Jurnalisme tidak bertugas menghakimi tanpa bukti, tetapi juga tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata. Yang harus disorot adalah struktur kekuasaan yang memungkinkan kecurigaan itu lahir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *