Minerba.id – Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Bupati Berau terkait dugaan kerugian yang dialami PT Indo Pusaka Berau (IPB). Ia menegaskan bahwa mekanisme penegakan hukum harus dijalankan sesuai dengan ketentuan UU untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD tersebut.
Menurut Kelrey, Pemerintah Daerah merupakan pemegang saham mayoritas di PT IPB sehingga memiliki kewenangan dan tanggung jawab terbesar dalam menentukan arah perusahaan, termasuk pengangkatan Direktur Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Sebagai representasi pemilik modal terbesar, pengawasan melekat pada kepala daerah. Bupati tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab ketika terjadi potensi kerugian,” ujarnya, Sabtu (28/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa transparansi diperlukan karena IPB merupakan entitas yang sebagian besar modalnya berasal dari keuangan daerah, sehingga setiap kebijakan direksi harus berada dalam koridor Good Corporate Governance (GCG). “Ketika perusahaan daerah menunjukkan tren merugi, evaluasi harus dilakukan secara terbuka dan profesional. Masyarakat berhak tahu apa yang terjadi,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Kelrey juga menekankan perlunya peran KPK untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
“Kami meminta KPK segera memeriksa Bupati Berau bila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan IPB. Ini bukan tuduhan, tetapi bentuk dorongan agar penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme UU,”katanya.
Kelrey menilai bahwa pemeriksaan oleh KPK justru dapat menjadi langkah positif untuk memperjelas keadaan sebenarnya. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada masalah, pemeriksaan tersebut akan mengembalikan kepercayaan publik. “Klarifikasi melalui lembaga resmi penting agar tidak muncul spekulasi liar. Semua pihak diuntungkan ketika proses hukum bekerja,” pungkasnya.





