MA Pertegas: Kasasi Ditolak, Hendry Lie Tetap Dipenjara 14 Tahun

Minerba.id – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan pengusaha PT Tinindo Internusa, Hendry Lie, terkait perkara korupsi tata niaga timah. Putusan itu memastikan vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor tetap sah dan mengikat.

Keputusan bernomor 11312 K/PID.SUS/2025 itu diketok pada 25 November 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Prim Haryadi, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto. Dengan ditolaknya kasasi, seluruh amar putusan tingkat sebelumnya otomatis berlaku tanpa perubahan.

Latar Belakang Kasus : Pada Juni 2025, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,05 triliun kepada negara. Hendry Lie dinilai terbukti menerima aliran dana dari kegiatan ilegal terkait pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan bijih timah dari wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kerugian negara dalam skandal ini diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. Upaya hukum banding dan kasasi yang diajukan Hendry Lie gagal mengubah putusan tersebut.

Dampak Putusan : Penolakan kasasi ini menjadi sinyal tegas komitmen penegak hukum terhadap kasus korupsi sumber daya alam. Vonis berat dan kewajiban pengembalian kerugian negara diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dalam rantai bisnis komoditas tambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *