Minerba.id – Krisis listrik yang sering melanda Kabupaten Berau hingga tahun 2025 memuncak menjadi kemarahan publik. Pemadaman yang terjadi berulang kali. Membuat aktivitas warga lumpuh, sementara dunia usaha menanggung kerugian yang tidak kecil. Gangguan suplai energi ini kembali menempatkan PLTU Lati dan manajemen PT Indo Pusaka Berau (IPB) di bawah sorotan tajam, khususnya Direktur Utama IPB, Aan Wibowo, yang dinilai memegang kendali penuh atas stabilitas operasional pembangkit tersebut.
Sejumlah kecamatan di Berau di laporkan bahwa pemadaman terjadi tidak hanya pada jam rawan, tetapi juga pada siang dan malam hari, dengan durasi berkisar antara dua hingga lebih dari empat jam. Pola pemadaman yang acak dan berulang hingga 2025 memunculkan dugaan bahwa masalah tidak lagi berada pada level teknis, melainkan telah menjadi persoalan struktural yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan daerah.
Aktivis Anti Korupsi sekaligus Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, menyampaikan bahwa persoalan listrik padam yang berkepanjangan tidak dapat dilepaskan dari manajemen IPB. Menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan langkah dan kebijakan Direktur Utama IPB, Aan Wibowo, terutama karena kerugian PLTU Lati terus terjadi meski perusahaan menerima berbagai bentuk dukungan pemerintah daerah.
“Sebagai Direktur Utama, Aan Wibowo harus bertanggung jawab, sementara laporan menunjukkan PLTU Lati terus merugi. Apa yang sebenarnya terjadi? Ini bukan sekadar gangguan teknis, tetapi sudah masuk kategori krisis tata kelola,” ujar Kelrey, Jumat (28/11/2025).
Kelrey juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan yang mencuat di tengah publik, terutama karena Aan Wibowo tercatat sebagai mantan karyawan PT Berau Coal. Riwayat tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai independensi IPB dalam pengaturan pasokan batu bara maupun pengelolaan daya listrik. Dugaan bahwa ada permainan daya atau skema pasokan yang tidak transparan semakin menguat setelah pola pemadaman di 2025 dianggap tidak masuk akal secara teknis.
“Diduga kuat ada permainan antara pemasok batu bara dan pihak perusda. Jika benar terjadi pengaturan pasokan atau daya yang merugikan IPB, maka dampaknya jelas – negara rugi, perusahaan daerah rugi, dan masyarakat menjadi korban terbesar. Ini harus diselidiki,” tegas Kelrey
Ia juga mengingatkan bahwa IPB bukan kali pertama diterpa persoalan serius. Kasus korupsi pada proyek PLTU Lati yang pernah menjerat seorang direktur menjadi bukti bahwa perusahaan ini tidak steril dari penyimpangan. Dengan adanya rekam jejak tersebut, publik semakin kuat mempertanyakan mengapa manajemen saat ini tidak mampu menghentikan pola kerugian yang menguras anggaran daerah.
Dalam situasi yang semakin mendesak, NIC meminta BPK RI untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh kerugian PLTU Lati. Audit tersebut mencakup biaya operasional, pembelian batu bara, kontrak pengadaan, hingga kebijakan direksi selama masa jabatan Aan Wibowo.
“BPK harus turun tangan. Audit PLTU Lati wajib dibuka seterang-terangnya agar publik mengetahui di mana letak kerugiannya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana dana daerah digunakan,” ujarnya.
Selain mendesak audit oleh BPK RI, Kelrey juga menyampaikan bahwa KPK perlu turun memeriksa dugaan penyimpangan di tubuh IPB, termasuk menelisik keputusan strategis yang diambil Direktur Utama Aan Wibowo.
“Kami meminta KPK melakukan pemeriksaan kepada Dirut IPB Aan Wibowo jika audit nanti menemukan indikasi penyimpangan. Ini bukan tuduhan, ini tuntutan publik agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil. Jangan sampai mafia energi menguasai perusda,” tegas Kelrey.





