Minerba.id – Sungai Santan di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, merupakan salah satu sumber kehidupan bagi masyarakat setempat. Namun, lebih dari dua dekade beroperasinya PT Indominco Mandiri, anak perusahaan Banpu Group, telah menyebabkan pencemaran serius pada sungai ini. Aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab telah meninggalkan dampak lingkungan yang mendalam.
Menurut laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), PT Indominco Mandiri diduga telah mencemari air Sungai Palakan dan Sungai Santan dengan logam berat dan limbah tambang. Uji laboratorium menunjukkan kandungan logam berat yang tinggi, bahkan ada indikasi bahwa kedua sungai tersebut telah “dibunuh” karena tingkat pencemarannya yang parah. Betahita
Warga sekitar, bersama dengan organisasi lingkungan, telah berupaya keras untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan. Pada 24 November 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menarik persetujuan lingkungan untuk kegiatan pertambangan di Sungai Santan, Sungai Kare, dan Sungai Pelakan. Jatam
Namun, meskipun ada upaya hukum, pencemaran masih terus berlanjut, dan masyarakat merasa belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.