SEMAINDO Desak Kejati Maluku Utara Periksa Pimpinan KPU Terkait Temuan BPK Rp9,8 Miliar

Minerba.id – Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat – DKI Jakarta mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan Tabrid S. Thalib, serta Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan.

Desakan ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang, jasa, dan perjalanan dinas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, yang mencakup Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun 2024.

Belanja Tanpa Bukti dan Tidak Sesuai Ketentuan, Dalam laporan tersebut, BPK menemukan belanja senilai Rp1,137 miliar yang tidak dilengkapi bukti sah dan lengkap. Selain itu, terdapat pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan sebesar Rp8,759 miliar.

BPK juga mencatat pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) pada KPU Provinsi Maluku Utara tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp329.544.921,83.

Menurut Sahrir, temuan ini menunjukkan indikasi kuat belanja fiktif dan penyalahgunaan anggaran negara oleh penyelenggara pemilu.
BPK melaporkan bahwa total anggaran belanja barang dan modal pada 11 satuan kerja KPU se-Provinsi Maluku Utara mencapai Rp250,5 miliar pada 2023 dan Rp320,4 miliar pada Semester I 2024.
Realisasi anggaran tercatat :Rp224,13 miliar hingga 31 Desember 2023, Rp172,96 miliar hingga 30 Juni 2024

Pemeriksaan mendalam dilakukan pada tiga satuan kerja, yakni KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan. Nilai anggaran pada tiga sampel tersebut mencapai Rp87,68 miliar pada 2023 dan Rp172,71 miliar pada Semester I 2024.

Namun, pola serapan anggaran dinilai tidak wajar. KPU Provinsi Maluku Utara mencatat serapan belanja barang 92,87 persen pada 2023, tetapi anjlok menjadi 25,69 persen pada Semester I 2024. KPU Halmahera Selatan hanya menyerap 47,65 persen dari anggaran 2023 sebesar Rp54 miliar dan 47,47 persen dari anggaran 2024 sebesar Rp17,95 miliar,
Sementara KPU Tidore Kepulauan mencatat serapan 97,41 persen pada 2023, lalu turun menjadi 40,85 persen pada 2024. BPK juga mencatat belanja modal tahun 2024 nihil, meskipun belanja modal merupakan instrumen penting dalam peningkatan kualitas layanan publik.

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat – DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menyebut temuan BPK tersebut mencerminkan problem serius dalam pengelolaan keuangan negara, bukan sekadar kekeliruan administratif.

“Belanja publik semestinya menghasilkan manfaat yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika miliaran rupiah tidak disertai bukti yang sah, maka belanja itu kehilangan legitimasi ekonominya. Ini mengindikasikan kerusakan tata kelola fiskal,” ujar Sahrir, Selasa 30 Desember 2025.

Ia menambahkan, lemahnya penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) membuka ruang terjadinya korupsi struktural di tubuh penyelenggara pemilu.

SEMAINDO menegaskan akan menilai kinerja Kejati Maluku Utara dari keberanian menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
“Jika temuan BPK yang jelas ini tidak diproses, maka Kejati Maluku Utara layak disebut macan ompong, keras di pernyataan, lemah dalam penindakan,” ujar Sahrir.

SEMAINDO menyatakan, Senin tgl 05 Januari 2026, pihaknya akan menggelar aksi nasional dan mendesak KPK serta Kejaksaan Agung RI mengambil alih penanganan perkara,
“Demokrasi tidak boleh menjadi ladang bancakan anggaran. Penyelenggara pemilu harus bersih, dan penegakan hukum tidak boleh ragu,” kata Sahrir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *