Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat–DKI Jakarta menyatakan akan menggelar aksi nasional pada Senin, 5 Januari 2026, jika Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran KPU.
Ketua SEMAINDO, Sahrir Jamsin, menegaskan pihaknya juga akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.
“Jika temuan BPK yang jelas ini tidak diproses, maka Kejati Maluku Utara layak disebut macan ompong—keras di pernyataan, lemah dalam penindakan,” ujar Sahrir.
Ia menyoroti pola serapan anggaran yang dinilai tidak wajar. KPU Provinsi Maluku Utara mencatat serapan belanja barang 92,87 persen pada 2023, namun turun drastis menjadi 25,69 persen pada Semester I 2024. KPU Halmahera Selatan hanya menyerap 47,65 persen dari anggaran 2023 sebesar Rp54 miliar, dan 47,47 persen dari anggaran 2024 sebesar Rp17,95 miliar.
Sementara itu, KPU Kota Tidore Kepulauan mencatat serapan 97,41 persen pada 2023, lalu turun menjadi 40,85 persen pada 2024. BPK juga mencatat belanja modal tahun 2024 nihil, meskipun belanja modal dinilai penting untuk peningkatan kualitas layanan publik.
“Demokrasi tidak boleh menjadi ladang bancakan anggaran. Penyelenggara pemilu harus bersih, dan penegakan hukum tidak boleh ragu,” tegas Sahrir.






