Minerba.id – Pemerintah kembali mempertegas sikapnya terhadap praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa penertiban tambang tanpa izin kini menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda penegakan hukum nasional.
Menteri ESDM menyatakan bahwa pembenahan tata kelola sumber daya mineral tidak akan berjalan tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas. Ia menekankan bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib beroperasi sesuai aturan, terutama yang berkaitan dengan izin dan pengelolaan kawasan. Pelaku yang beroperasi di luar wilayah berizin, seperti tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dipastikan akan menghadapi proses hukum.
“Saya harus mengatakan bahwa siapa pun yang melanggar terkait tambang ilegal, menambang di luar wilayah berizin seperti IPPKH, atau menjalankan operasi tanpa izin resmi, semuanya akan diproses secara umum,” ujar Menteri ESDM saat memberikan keterangan di Istana Negara, Rabu (26/11).
Penegasan tersebut sejalan dengan arahan Presiden. Kepala negara kembali menginstruksikan agar penegakan hukum di sektor pertambangan dilakukan tanpa kompromi. Presiden menekankan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pihak yang memainkan peran dalam penambangan ilegal, baik di hulu maupun hilir rantai bisnis.
Dalam rangka memperkuat struktur pengawasan, pemerintah telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakum) ESDM, yang resmi beroperasi sejak Juni 2025. Unit baru yang dibangun melalui Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 ini memiliki mandat khusus untuk menangani pelanggaran di sektor energi dan mineral, mulai dari investigasi, pencegahan, hingga tindakan represif.
Menteri ESDM menambahkan bahwa koordinasi antara satgas, Ditjen Gakkum, dan kementerian terkait akan diperkuat. Sinergi ini dirancang untuk memastikan pengawasan berjalan efektif serta respons hukum dapat diberikan secara cepat ketika ditemukan indikasi pelanggaran.
Ia berharap langkah menyeluruh ini bukan hanya menghentikan praktik ilegal, tetapi juga menjadi dorongan bagi para pelaku usaha untuk menerapkan praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.





