Minerba.id – Mulai 1 Oktober 2025, semua perusahaan tambang diwajibkan mengajukan RKAB melalui aplikasi MinerbaOne. Hal ini diumumkan langsung oleh Kementerian ESDM sebagai bagian dari upaya digitalisasi perizinan pertambangan. Bisnis Ekonomi
Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, mengatakan bahwa modul RKAB di MinerbaOne telah dipersiapkan secara matang agar pengguna (pelaku usaha) bisa segera beradaptasi dengan sistem baru ini.
Sosialisasi sistem ini telah berjalan sejak beberapa bulan sebelumnya. ESDM memastikan bahwa pengusaha tambang memahami cara kerja MinerbaOne dan persyaratan yang harus dipenuhi agar RKAB dapat diajukan dan disetujui dengan lancar.
Penggunaan MinerbaOne bukan sekadar formalitas: sistem ini diintegrasikan dengan aturan baru yang diatur dalam Permen ESDM No. 17/2025 dan Kepmen ESDM No. 341/2025.
Dengan kebijakan ini, ESDM berharap bisa mengurangi manipulasi data, mempercepat proses persetujuan, dan memperkuat akuntabilitas pertambangan di Indonesia.





