Minerba.id – Hendarto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Agustus 2025, sehubungan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada perusahaan-perusahaan di bawah BJU Group: yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Lebih lanjut, sebagian dana kredit yang disalurkan ke perusahaan diduga disalahgunakan. Di antara temuan KPK: dana tidak dipakai sebagaimana tujuan awal, melainkan sebagian dialihkan untuk kepentingan pribadi – termasuk aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, bahkan perjudian.
Dalam penyidikan, KPK telah menghitung potensi kerugian negara akibat kredit bermasalah ini – awalnya ditaksir mencapai Rp 1,7 triliun.
Perkara ini berpusat pada dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembiayaan ekspor di LPEI yang berlangsung pada periode 2011-2016. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK menjerat beberapa pihak, dengan inti dari kasus ini adalah:
- Terdakwa Hendarto Setyabudhi (Direktur PT BJU Group): Divonis 8 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
- Terdakwa Rinaldi (Direktur Utama PT MAS): Juga divonis pidana penjara.
- Terdakwa lainnya dari dalam tubuh LPEI, seperti Bachrullah Saleh (mantan Direktur Utama LPEI).
Modus Kerjasama dan Aliran Dana ke PT MAS (Fakta Persidangan)
Berdasarkan fakta persidangan, modus yang terungkap adalah:
- Pembentukan Konsorsium Fiktif: Hendarto, melalui PT BJU Group, membuat sejumlah perusahaan dalam grupnya, termasuk PT Mega Alam Sejahtera (MAS), bergabung dalam sebuah “konsorsium” dengan perusahaan eksportir lain, PT Kreasi Karya Anugerah. Konsorsium ini mengajukan fasilitas pembiayaan ekspor ke LPEI untuk proyek ekspor yang diduga fiktif atau dibesar-besarkan (mark-up).
- Proyek Ekspor Fiktif ke Kamboja: Mereka mengajukan pembiayaan untuk proyek ekspor berupa pembangunan pabrik gula dan perkebunan tebu di Kamboja. Nilai proyek yang diajukan sangat besar, mencapai USD 146 juta. Dalam persidangan, jaksa membuktikan bahwa proyek ini tidak realistis dan banyak dokumen pendukungnya palsu.
- Pencairan dan Penyelewengan Dana: LPEI kemudian mencairkan dana pembiayaan sebesar USD 50 juta (sekitar Rp 670 miliar). Dana inilah yang menjadi pokok perkara.
- Peran PT MAS sebagai Penerima Dana: Berdasarkan keterangan jaksa dan bukti transfer, PT MAS menerima aliran dana dari fasilitas ini sebesar USD 4,5 juta (sekitar Rp 60 miliar lebih). Dalam persidangan, dijelaskan bahwa dana yang diterima PT MAS ini tidak digunakan untuk kegiatan ekspor yang sesungguhnya.
Analisis Keterkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Berau (Berbasis Temuan dan Analisis)
Meskipun dalam persidangan inti tidak secara langsung mengadili oknum Pemkab Berau, temuan KPK dan analisis lembaga seperti Center for Budget Analysis (CBA) yang dipimpin Uchok Sky Khadafi menyoroti beberapa hal krusial:
1. PT MAS adalah Perusahaan Aktif di Berau: PT MAS merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara yang beroperasi di Berau. Suntikan dana segar—walaupun dari sumber haram—sebesar USD 4,5 juta akan sangat mempengaruhi likuiditas dan kemampuan operasional perusahaan di daerah.
2. Potensi Penggunaan Dana untuk “Memuluskan” Urusan di Daerah: Uchok Sky Khadafi dalam berbagai analisisnya menyatakan bahwa dana hasil korupsi dari pusat sering dialirkan ke perusahaan daerah untuk :
- Membiayai Praktek Suap dalam Pengadaan (LPSE): Perusahaan dengan dana “panas” dapat lebih agresif dalam menyuap pejabat pengadaan (PPK) di LPSE Kabupaten Berau untuk memenangkan proyek-proyek infrastruktur, seperti jalan tambang atau jembatan, yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
- Mengamankan atau Memperpanjang Izin Tambang: Dana dapat digunakan untuk memberikan gratifikasi kepada oknum di Dinas Pertambangan dan Perizinan untuk mendapatkan perpanjangan IUP atau melunasi kewajiban yang seharusnya (seperti pajak daerah dan iuran produksi) dengan menggunakan uang haram.
3. Koneksi yang Diinvestigasi KPK: Dalam perkembangan penyidikan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk melacak lebih jauh penggunaan dana oleh PT MAS. Jika ditemukan bukti bahwa sebagian dari USD 4.5 juta itu digunakan untuk menyuap pejabat Berau, maka KPK dapat membuka kasus baru atau menambah tersangka.
Kesimpulan Berdasarkan Fakta Hukum
Berdasarkan data persidangan yang sah, dapat disimpulkan:
- PT MAS terbukti secara hukum telah menerima aliran dana senilai USD 4.5 juta dari skema korupsi LPEI yang dikendalikan Hendarto.
- Pengadilan telah menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan tidak digunakan untuk tujuan ekspor yang legitimate.
- Status PT MAS dalam perkara ini adalah sebagai penerima manfaat (beneficiary) dari dana korupsi, yang perannya difasilitasi oleh direkturnya, Rinaldi, yang juga dihukum.
- Keterkaitan dengan korupsi di Pemkab Berau masih berada pada ranah dugaan kuat dan potensi yang memerlukan investigasi lebih lanjut oleh KPK, dengan berpedoman pada aliran dana yang telah dibuktikan di pengadilan ini.






