Minerba.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran dana senilai 50 juta Dolar AS (setara Rp670 miliar, kurs 2015) dari skandal korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang didigalirkan kepada PT Mega Alam Sejahtera (MAS), perusahaan tambang batubara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Perusahaan ini merupakan bagian dari PT Bara Jaya Utama (BJU) Group yang dikendalikan pengusaha Hendarto.
Temuan ini mencuatkan dugaan keterkaitan antara korupsi di lembaga keuangan pusat dengan potensi penyimpangan dalam tata kelola anggaran dan perizinan di pemerintah daerah.
Dugaan Modus dan Aliran Dana ke PT MAS
Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkapkan dana fasilitas pembiayaan ekspor LPEI yang disalahgunakan itu sebagian diterima oleh PT MAS. Hendarto diduga menggunakan perusahaannya ini sebagai penerima dan pengelola dana hasil penyimpangan.
“Aliran dana sebesar Rp670 miliar dari LPEI ke sebuah perusahaan tambang di daerah adalah anomaly yang sangat serius. Dana sebesar ini, yang berasal dari sumber tidak lazim, memiliki daya rusak yang tinggi terhadap tata kelola anggaran dan kompetisi usaha di tingkat daerah,” jelas Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), ketika dimintai analisisnya.
Potensi Dampak terhadap Anggaran dan Pengadaan Daerah
Uchok memaparkan, dengan dana segar yang diduga hasil korupsi, sebuah perusahaan dapat melakukan beberapa hal yang merusak tata kelola daerah:
1. Memenangkan Tender dengan Cara Tidak Sehat: Perusahaan dapat membiayai praktek suap kepada pejabat pengadaan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Berau untuk memenangkan proyek-proyek infrastruktur atau pengadaan barang/jasa. Mereka bisa menawar dengan harga sangat rendah (predatory pricing) karena memiliki sumber dana lain dari ‘uang haram’ untuk menutupi kerugian.
2. Mengamankan Izin yang Problematic: Dana tersebut dapat digunakan untuk memberikan insentif kepada oknum pejabat di Pemkab Berau untuk memperlancar atau mempertahankan izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi-lokasi yang secara ekologis sensitif atau yang seharusnya tidak layak diterbitkan.
3. Mengabaikan Kewajiban Keuangan Daerah: Perusahaan yang memiliki akses dana besar secara tidak wajar bisa lebih lincah dalam mengelak dari kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah secara penuh, atau dalam menunda-nunda kewajiban reklamasi pascatambang.
“Pertanyaannya sekarang: apakah ada korelasi antara aliran dana LPEI ini dengan pola-pola anggaran di Berau? Apakah ada proyek-proyek dalam APBD Berau yang didanai dari kontrak-kontrak dengan perusahaan ini, yang harganya tidak wajar? Ini yang harus ditelusuri,” tegas Uchok.
Data Spesifik dan Implikasi terhadap APBD Berau
Nilai Rp670 miliar setara dengan persentase yang signifikan dari APBD Kabupaten Berau. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, APBD Berau tercatat sekitar Rp 2,8 triliun. “Artinya, dana yang diduga korupsi ini nilainya bisa mencapai hampir seperempat dari total APBD Berau. Kekuatan finansial sebesar ini di satu perusahaan dapat mendikte kebijakan dan mematikan usaha lain,” lanjut Uchok.
CBA menduga kuat dana ini tidak hanya mengendap, tetapi telah diedarkan untuk memperkuat posisi PT MAS dalam ekosistem politik dan ekonomi di Berau, termasuk untuk membiayai praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tuntutan untuk Investigasi Komprehensif
Uchok Sky Khadafi mendesak KPK untuk memperluas penyidikan dengan dua pendekatan : Pertama, Forensic Budget Tracking: Melacak secara detail pergerakan dana Rp670 miliar setelah masuk ke PT MAS. Kemana saja dana itu dialirkan? Apakah ada yang ditransfer ke rekening oknum pejabat atau politisi?
Kedua, Cross-Checking Procurement Data: Membandingkan waktu dan nilai kemenangan tender PT MAS dan perusahaan grupnya di LPSE Berau dengan waktu aliran dana dari LPEI. “Jika setelah menerima dana besar, perusahaan tiba-tiba memenangkan banyak tender dengan nilai fantastis, itu adalah indikasi kuat uang tersebut digunakan untuk merusak sistem pengadaan,” pungkasnya.






