Minerba.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengubah siklus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahunan menjadi satu tahun penuh mulai 2025. Perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memperkuat pengawasan produksi dan penjualan di sektor mineral dan batubara.
Langkah tersebut didorong oleh Direktorat Jenderal Minerba sebagai respons terhadap ketidakstabilan pasar dan fluktuasi harga komoditas global. Tri Winarno, Dirjen Minerba, menyatakan bahwa siklus tahunan akan memberikan fleksibilitas serta respons yang lebih cepat terhadap dinamika pasar.
Pusat kebijakan baru ini adalah aplikasi MinerbaOne, sistem digital yang memungkinkan perusahaan tambang melakukan pengajuan RKAB secara elektronik. Melalui digitalisasi ini, ESDM berharap proses menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/MB.01/MEM.B/2025, sistem persetujuan RKAB kini berbasis sistem informasi dan auditabilitas data meningkat.
Dengan perubahan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pengawasan negara dan kepastian investasi di sektor tambang, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam.





