Minerba.id – Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, semakin sulit dikendalikan. Jalan umum sepanjang 30 kilometer yang semestinya digunakan warga kini berubah menjadi jalur utama truk batubara ilegal.
Ratusan truk melintas siang dan malam, mengangkut batubara dari tambang tanpa izin. Akibatnya, jalan publik rusak parah, udara dipenuhi debu, dan masyarakat sekitar harus menanggung kebisingan setiap hari. Ironisnya, hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat maupun lembaga pengawas di daerah.
“Truk batubara ilegal lewat tiap hari, tapi aparat dan lembaga pengawas seolah tidak melihat. Ini bukti sistem pengawasan lumpuh,” tegas Abdullah Kelrey, Founder Nusa Ina Connection (NIC), Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga April 2025, ada 108 laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah, termasuk Berau. Namun, tindak lanjut dari laporan-laporan tersebut masih sangat minim.
Catatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau juga menunjukkan adanya sembilan titik tambang ilegal yang tersebar di tiga kecamatan: Gunung Tabur, Teluk Bayur, dan Tanjung Redeb. Hingga kini, tidak ada tindakan penutupan jalur hauling publik yang disalahgunakan untuk mengangkut batubara ilegal.
Abdullah Kelrey menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah menjadi faktor utama maraknya tambang ilegal. Menurutnya, jika aparat benar-benar tegas, seharusnya jalur umum tidak lagi digunakan untuk kepentingan tambang. “Kalau pemerintah serius, jalan itu pasti sudah ditutup. Tapi faktanya, truk masih bebas keluar masuk. Ini bentuk kelalaian yang sudah sistemik,” ujarnya.
Laporan lembaga advokasi lingkungan menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun akibat tambang ilegal di Kalimantan Timur. Angka tersebut mencakup kehilangan potensi royalti batubara serta kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
Sementara itu, realisasi pajak Minerba (MBLB) di Berau hingga Juli 2025 baru mencapai 8,3 persen dari target tahunan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa banyak hasil tambang yang keluar tanpa kontribusi pajak ke kas daerah.
“Bayangkan, miliaran rupiah hasil batubara mengalir ke pihak-pihak yang tidak sah, sementara daerah hanya mendapat debu dan jalan rusak. Tapi tidak ada audit menyeluruh, tidak ada tindakan nyata dari lembaga pengawas,” kata Kelrey.
Meski telah ada surat teguran dari Kementerian ESDM dan berbagai laporan masyarakat, penegakan hukum di lapangan berjalan lambat. Sebagian besar operasi hanya berujung pada penyitaan alat berat, tanpa menyentuh pelaku utama yang mengatur jaringan tambang ilegal.
Kelrey menilai lemahnya koordinasi antarinstansi seperti ESDM, KLHK, Pemprov Kaltim, hingga aparat penegak hukum menjadi penyebab utama kegiatan tambang ilegal terus berlangsung. “Selama sistem pengawasan tidak dibenahi, tambang ilegal akan tetap hidup. Ada jaringan besar yang mengatur, dan aparat di lapangan seolah memilih diam,” ungkapnya.
Menurut Kelrey, pemerintah pusat perlu turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan tambang di daerah. Ia menegaskan, lemahnya pengawasan bukan sekadar soal kurangnya personel, melainkan adanya indikasi pembiaran yang sudah berlangsung lama.
“Masyarakat sudah kehilangan kepercayaan. Jalan publik berubah fungsi, lingkungan rusak, tapi lembaga pengawas diam saja. Ini bukan hanya kelalaian, tapi tanda bahwa sistem pengawasan sudah lumpuh,” ujarnya





