KAI Desak Kejagung RI Tetapkan TFA sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Minerba.id – Konsorsium Aktivis Indonesia (KAI) kembali menggelar unjuk rasa jilid II di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Senin (03/11/2025), menuntut agar aparat penegak hukum segera menangkap dan memeriksa inisial TFA, yang disebut sebagai Komisaris sekaligus pemilik PT Tristaco Mineral Makmur (TMM). Massa aksi menilai TFA terlibat dalam praktik tambang ilegal di wilayah Morombo, Sulawesi Tenggara.

Ketua KAI, Suarsanto, dalam orasinya menyampaikan bahwa TFA juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI), sehingga patut diperiksa atas dugaan pelanggaran hukum, etika profesi, dan konflik kepentingan.

“Kami mendesak Kejagung untuk menangkap saudara TFA karena telah diduga menikmati fee sebesar USD 1 per metrik ton dari penggunaan terminal khusus (Tersus) ilegal untuk mengeluarkan hasil tambang,” tegas Suarsanto.

Dalam pernyataan tertulisnya, KAI memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh TFA dan PT. TMM, di antaranya:

1. Pelanggaran UU Tipikor dan UU Minerba, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020**, terkait kegiatan penambangan tanpa izin dan memperkaya diri secara melawan hukum.
2. Rangkap jabatan sebagai notaris aktif dan pengusaha tambang, yang melanggar Pasal 17 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta Kode Etik Jabatan Notaris, karena notaris wajib bersikap independen dan dilarang menjadi pengurus perusahaan.
3. Dugaan keterlibatan dalam praktik gratifikasi dan pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selain TFA, KAI juga mendesak Kejagung untuk memeriksa Direktur PT. TMM berinisial KMDN, yang diduga menjadi perantara penerimaan fee tongkang dan pengurusan dokumen terbang.

KAI juga menyoroti dugaan tunggakan pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) PT. TMM yang mencapai puluhan miliar rupiah, akibat penggunaan dokumen palsu dalam pelaporan produksi tambang.

Mereka meminta Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk segera melakukan audit menyeluruh dan penagihan PNBP final, serta menolak penerbitan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) bagi PT. TMM karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan dan data permohonan.

Lebih lanjut, KAI menduga bahwa PT. TMM merupakan bagian dari skandal korupsi ANTAM Mandiodo, dengan indikasi adanya aliran fee sebesar USD 2,5 per kapal dari penggunaan dokumen terbang.

“Kasus ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi kejahatan ekonomi yang merampas sumber daya alam dan merugikan negara. Jika Kejagung diam, berarti hukum telah menjadi alat kompromi bagi pelaku kejahatan lingkungan,” ujar Suarsanto menegaskan.

Konsorsium Aktivis Indonesia menyampaikan empat poin desakan tegas:

1. Kejagung RI segera menetapkan FA sebagai tersangka dan memeriksa seluruh aliran dana dari aktivitas ilegal PT. TMM.
2. Kementerian ESDM melakukan audit total serta menagih tunggakan PNBP PT. TMM.
3. Ikatan Notaris Indonesia (INI) menegakkan kode etik profesi dan menjatuhkan sanksi etik terhadap TFA.
4. Pemerintah menolak penerbitan RKAB baru bagi PT. TMM sampai ada kepastian hukum yang jelas.

KAI menilai kasus PT. Tristaco Mineral Makmur menjadi ujian integritas bagi Kejagung dan Kementerian ESDM** dalam menjaga marwah negara dan menegakkan keadilan publik.
Mereka berjanji akan terus melakukan aksi lanjutan secara berjilid-jilid hingga TFA resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami, masyarakat Sulawesi Tenggara, menolak keras normalisasi kejahatan tambang. Negara harus hadir dan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau uang,” tutup Suarsanto dalam pernyataan sikapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *