Benarkah Prabowo Enggan Sentuh Kasus Tambang Abidinsyah? Ini Faktanya

Dugaan keterlibatan tokoh Gerindra Berau dalam aktivitas tambang ilegal menjadi sorotan. Publik menanti langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

BRVOX, HEADLINES14 Dilihat

Minerba.id – Nama H. Abidinsyah, Dewan Penasihat DPC Partai Gerindra Berau, tengah menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ia diduga terlibat dalam aktivitas tambang batu bara tanpa izin resmi di kawasan KM 16, Kecamatan Teluk Bayur, yang merupakan bekas area operasi PT Pratama Sumber Bumibara (PSB).

Dugaan tersebut semakin mencuat setelah muncul kabar bahwa hasil galian dari lokasi itu disebut-sebut dialirkan ke jeti milik PT SBB, perusahaan tambang yang juga dikaitkan dengan nama Abidinsyah.

Padahal, beberapa bulan sebelumnya, Abidinsyah sempat menggelar syukuran dan doa bersama atas kemenangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Acara itu digelar di Kantor Sentral PT SBB, Jalan Sahray, Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, pada Sabtu (27/4/2024).

Kini, publik menilai kasus ini menjadi ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam menegakkan hukum, khususnya di sektor sumber daya alam yang selama ini rawan praktik tambang ilegal.

Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun, termasuk kepada tokoh politik atau pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

“Ini momentum bagi Presiden Prabowo untuk membuktikan komitmennya. Kalau memang ingin menertibkan tambang ilegal, maka jangan pandang bulu — siapapun pelakunya, apapun latar belakang politiknya, harus diproses,” ujar Abdullah Kelrey saat dihubungi pada Jumat (25/10/2025).

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, yang menantikan apakah pemerintahan baru Prabowo-Gibran benar-benar akan menunjukkan keberpihakan terhadap penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *