Padepokan Hukum Kaltim Dukung Mahasiswa Gedor KPK Soal Kasus Tambang Ilegal Berau

Siswansyah, Ketua Padepokan Hukum Kaltim.

Minerba.id – Isu tambang ilegal yang diduga merusak Hutan Kota Tangap dan Hutan Pramuka, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, terus menuai perhatian publik. Setelah Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia (JAM) resmi melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Padepokan Hukum Indonesia Kalimantan Timur (Kaltim) yang angkat bicara.

Siswansyah, perwakilan Padepokan Hukum Kaltim, menyatakan pihaknya sepenuhnya mendukung langkah JAM Indonesia yang melaporkan dugaan keterlibatan Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas dan anggota DPRD Berau, Agus Uriansyah, ke KPK.

“Kami mendorong KPK untuk bekerja serius dan transparan. Kasus ini bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap aparat negara. Jika benar ada pejabat yang terlibat, maka harus ada tindakan hukum yang jelas,” ujar Siswansyah, Rabu, (17/09/2025).

Menurutnya, kasus dugaan tambang ilegal ini telah merugikan masyarakat Berau secara luas. Selain merusak ekosistem hutan, fasilitas wisata milik pemerintah daerah juga ikut hancur. Kondisi tersebut dinilai tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung pada kelestarian lingkungan sekaligus potensi wisata daerah.

Padepokan Hukum Kaltim juga menegaskan, pihaknya siap ikut mengawal proses hukum hingga tuntas. “Hutan adalah aset daerah dan generasi mendatang. Jangan sampai rusak hanya karena permainan bisnis ilegal yang dilindungi politik. Kami mendesak KPK bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JAM Indonesia melaporkan PT Bara Jaya Utama (PT BJU) beserta dugaan perlindungan politik dari pejabat daerah ke KPK. Laporan ini diharapkan membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih tegas serta pemulihan fungsi hutan di Berau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *