Minerba.id – Industri pertambangan di Indonesia terus bergerak dinamis. Pemerintah dalam lima tahun terakhir merilis sejumlah aturan baru yang mengatur soal izin, rencana kerja, ekspor, hingga harga patokan mineral dan batubara. Aturan-aturan ini penting dipahami oleh pelaku usaha maupun publik, karena berpengaruh langsung pada investasi, hilirisasi, hingga penerimaan negara.
Berikut rangkuman regulasi tambang terbaru yang dirangkum dari UU, PP, Perpres, Permen, hingga Kepmen ESDM dan Permendag.
1. Undang-Undang (UU)
-
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini memperkuat kewajiban hilirisasi, memperjelas skema perizinan, dan mempertegas sanksi.
-
UU No. 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Cipta Kerja. UU ini ikut menyempurnakan perizinan berbasis risiko, termasuk untuk sektor minerba.
2. Peraturan Pemerintah (PP)
-
PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Mengatur detail teknis perizinan, jaminan reklamasi, dan pengawasan.
-
PP No. 25 Tahun 2024 sebagai perubahan dari PP 96/2021. Isinya memperkuat ketentuan hilirisasi dan mekanisme penugasan IUPK.
-
PP No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam. Mengatur kewajiban penempatan DHE di sistem keuangan dalam negeri, termasuk dari sektor minerba.
3. Peraturan Presiden (Perpres)
-
Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Minerba. Aturan ini menata kewenangan perizinan di pusat maupun daerah.
4. Peraturan Menteri ESDM (Permen)
-
Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan dan Persetujuan RKAB.
-
Permen ESDM No. 15 Tahun 2024 yang merevisi Permen 10/2023, menyempurnakan mekanisme evaluasi RKAB.
-
Permen ESDM No. 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam, mendorong percepatan pembangunan smelter.
-
Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 jo. Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan. Meski lama, aturan ini masih relevan untuk perizinan dasar.
5. Keputusan Menteri ESDM (Kepmen)
-
Kepmen ESDM No. 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman RKAB, yang kemudian direvisi dengan Kepmen No. 84.K/MB.01/MEM.B/2024. Aturan ini jadi acuan teknis penyusunan rencana kerja perusahaan tambang.
-
Kepmen ESDM No. 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Patokan Mineral dan Batubara (HPMB) untuk pasar domestik.
-
Kepmen ESDM No. 80.K/MB.01/MEM.B/2025 yang menetapkan Harga Mineral Acuan (HMA) dan Harga Batubara Acuan (HBA).
6. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
-
Permendag No. 22 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Termasuk aturan pelarangan ekspor bauksit per 10 Juni 2023, sejalan dengan kebijakan hilirisasi nasional.
Kenapa Ini Penting?
-
Bagi perusahaan tambang, memahami regulasi terbaru berarti kepastian usaha—mulai dari izin, RKAB, hingga kewajiban membangun smelter.
-
Bagi pemerintah, aturan ini jadi instrumen untuk mengamankan penerimaan negara, mempercepat hilirisasi, dan mengatur ekspor.
-
Bagi publik, transparansi regulasi memastikan tambang dikelola sesuai prinsip keberlanjutan dan memberi manfaat luas.
Dengan rangkaian aturan tersebut, arah kebijakan pertambangan Indonesia makin jelas: mendorong hilirisasi, memperkuat penerimaan negara, dan mengawal tata kelola yang lebih ketat.